Pasien Penerima Program J-Pasti Keren Peroleh Layanan Darurat


 

Disdukcapil Jember – Pasien rumah sakit daerah yang terkendala adminduk untuk mendapatkan program Pemerintah Kabupaten Jember berupa J-Pasti Keren akan mendapatkan layanan darurat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten Jember Isnaini Dwi Susanti, SH., M. Si. pada Senin (31/10/2022), menanggapi kedatangan pasien ke kantor Disdukcapil Jember untuk mengurus dokumen adminduk.

“Jadi jika ada pasien yang akan dirujuk ke RS daerah itu dibawa oleh ambulance puskesmas sebelum ke rumah sakit daerah tersebut, mereka mampir dulu ke sini untuk direkam agar mendapatkan KTP-El,” kata Isnaini Dwi Susanti.

Santi berharap kerja sama Camat, Kades, Lurah, dan RT/RW di Kabupaten Jember untuk menginformasikan kepada Disdukcapil Jember jika mendapati warganya yang belum memiliki KTP-El maupun KK.

“Kasihan mereka tidak mempunyai NIK, identitas mereka tidak terdaftar di negeri ini,” ujar Isnaini Dwi Susanti ditemui di ruang kerjanya.

Kondisi identitas warga tidak terdaftar juga terjadi bagi warga yang sudah memiliki KK tapi KTP-nya masih konvensional atau KTP lama.

“Mereka masih belum terdata ke pusat,” paparnya, sembari menambahkan bahwa memiliki KTP-El bagi warga yang telah berusia 17 tahun ke atas merupakan hal yang wajib.

Sebagai informasi, sebuah ambulance dari Puskesmas Desa Curahlele, Kecamatan Balung, datang ke kantor Disdukcapil Jember, Senin (31/10/2022).

Di dalam mobil itu ada seorang pasien yang hendak dirujuk ke RSD Dr Soebandi Jember. Ia harus mampir ke kantor Disdukcapil Jember karena terhalang kelengkapan adminduk agar mendapat program kesehatan pemerintah : J-Pasti Keren.

Dia bernama Budiyanto. Pria ini diantar keluarganya ke Kantor Disdukcapil Jember dengan ranjang stretcher. Begitu sampai, dia langsung mendapatkan layanan darurat. (*nkn)