Nama di Akta Nikah dengan di KK/KTP el Berbeda ? Berikut Penjelasannya !

Dispendukcapil Jember — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, pada saat melaksanakan kegiatan pelayanan tak henti-hentinya menyampaikan kepada masyarakat.

Baik pada saat pembuatan akta kelahiran, KTP, KK dan pengurusan administrasi lain semua harus disertai dengan persyaratan yang valid sehingga pada saat diproses akan lebih cepat.

“Termasuk kesamaan data antara KTP/KK pemohon dengan buku nikah, semuanya harus valid tidak ada perbedaan,” ujar Kepala Dispendukcapil Jember, Sri Wahyuniati, S.H, M.Si.

Dirinya mengatakan, pelayanan pembuatan akta kelahiran di kabupaten Jember saat ini sudah terhitung cepat, mengingat sistem cetak langsung yang merupakan satu-satunya di Indonesia.


Baca Juga: Berikut Hal Penting Bagi Masyarakat Terkait Pengurusan Akta Kelahiran


Sementara staff bidang Pencatatan Sipil, Amirullah mengatakan, sejumlah persoalan diakui banyak ditemui di loket permohonan Akta Kelahiran. Ketidaksesuaian nama pemohon menjadi yang paling banyak.

“Perbedaan data antara yang di buku nikah dengan KTP/KK membuat pemohon kesulitan, sehingga untuk pembuatan akta kelahiran membutuhkan proses pembuktian dan pengesahan melalui pengadilan agama,” terangnya.


Baca Juga: Bikin Akte Kelahiran Sangat Mudah, Begini Caranya !


Dikatakan oleh Amir, untuk pelayanan pengesahan dan perubahan data di buku nikah harus dilakukan melalui kantor desa lalu ke pengadilan agama dengan membawa KTP serta KK aslinya.

Amir mengimbau, kepada warga, khususnya yang berusia di bawah 18 tahun untuk segera memiliki akta kelahiran. Karena akta ini sangat penting dan dibutuhkan dalam administrasi kependudukan dan keperluan lainnya.

“Pastikan seluruh keluarga telah memiliki akta kelahiran,agar tidak menyesal dikemudian hari saat dibutuhkan,” pungkasnya. [*]