Dispendukcapil Jember — Selain menjalankan layanan jemput bola ke sekolah-sekolah di tingkat SLTA, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember juga memberikan prioritas bagi siswa-siswi seluruh SMA/SMK/MA/Sederajat untuk melakukan perekaman KTP-el di Kantor Dispendukcapil (Jl. Jawa No. 18 Jember).
Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Yhoni Restian menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan untuk menekan angka kepemilikan KTP-el bagi warga yang telah berusia 17 Tahun sebelum Pemilu serentak pada tanggal 17 April mendatang.
“Hal ini tentu diutamakan bagi pelajar tingkat SLTA atau sederajat yang usianya sudah menginjak 17 tahun sebelum tanggal 17 April mendatang. Jadi mereka tidak perlu antri di depan untuk melakukan perekaman KTP-el,” papar Yhoni, Senin (08/04/2019) pagi.
Yhoni menjelaskan bahwa pelajar yang telah berusia 17 tahun keatas, sangat diwajibkan memiliki KTP-el dan juga wajib mengikuti Pemilihan Umum serentak yang digelar pada Hari Rabu tanggal 17 April mendatang.
“Untuk itu kami selalu memberikan prioritas tanpa antri kepada para pelajar yang hendak melakukan perekaman KTP-el hingga tanggal 16 April nanti,” sambungnya.
Yang dimaksud tanpa antri dalam hal ini adalah, yang bersangkutan tidak perlu mengantri di halaman atau di bawah tenda depan, namun dapat langsung menuju pintu masuk dan menyampaikan kepada petugas dengan menunjukkan bukti Kartu Pelajar atau pendukung lainnya.
Bagi para pelajar yang hendak melakukan perekaman KTP-el di Dispendukcapil Jember, perhatikan langkah-langkah berikut :
- Pastikan persyaratan perekaman KTP-el (FC Kartu Keluarga) sudah siap.
- Pastikan kembali bahwa Anda telah berusia 17 Tahun dan belum pernah melakukan perekaman KTP-El sebelumnya.
- Datang ke Kantor Dispendukcapil Jember (Jl. Jawa, No. 18 Jember)
- Langsung menuju pintu masuk tanpa mengikuti alur antrian dan sampaikan kepada petugas hendak melakukan perekaman KTP-el.
- Petugas akan memberikan nomor Antrian Loket dan mengarahkan Anda menuju loket 15.
- Serahkan FC KK kepada petugas Loket.
- Petugas Loket melakukan Perekaman dan pengambilan Foto kepada pemohon.
- pemohon akan mendapatkan bentuk Surat Keterangan Perekaman yang berstatus sama dengan KTP-el.
“Nah, dengan adanya layanan prioritas ini, kami harap masyarakat yang belum pernah melakukan perekaman sama sekali, untuk bisa segera melakukan perekaman KTP-el, terutama bagi pelajar. Hal ini penting, mengingat KTP-el adalah tanda bukti yang sah sebagai Warga Negara Indonesia,” pungkas Yhoni. [*]