Layanan Perekaman KTP El di Kantor Desa, Begini Cara Mengajukan !


 

Foto Dokumentasi Perekaman KTP EL

Dispendukcapil Jember — Selain perekaman KTP-el di masing-masing kantor kecamatan dan di kantor Dispendukcapil Jember, perekaman KTP-el juga dapat dilakukan di kantor desa. Perekaman di Kantor desa dapat dilakukan dengan cara pihak Kantor desa mengajukan kepada dispendukcapil jember untuk melakukan perekaman KTP-el di desa tersebut.

Kepala Bidang Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Jember, Ita Setyawati mengatakan apabila jumlahnya memungkinkan, masyarakat bisa mengajukan perekaman KTP-el melalui perangkat desa setempat yang nantinya akan diteruskan pengajuannya ke kecamatan dan Dispendukcapil Jember,” ungkap Ita, Selasa (04/08/2020) siang.

Adapun prosedur pengajuan perekaman KTP-el (Di Tempat) yang dapat dilakukan oleh masyarakat di kantor desa sebagai berikut :

  1. Masyarakat dapat mengajukan kepada perangkat desa setempat apabila jumlah masyarakat yang belum memiliki KTP-el atau belum melakukan perekaman cukup banyak (Bisa diakumulasikan antara satu desa dengan desa lain).
  2. Masyarakat melalui RT/RW membuat proposal atau surat pengajuan perekaman KTP-el kepada perangkat desa setempat dengan tembusan Dispendukcapil Jember.
  3. Perangkat desa akan mendata ulang jumlah yang belum memiliki KTP-el dan diajukan menuju perangkat Kecamatan setempat apabila dirasa cukup.
  4. Perangkat Kecamatan melakukan pendataan ulang, apabila jumlah masyarakatnya dirasa kurang, dapat diakumulasikan dengan desa lain.
  5. Pihak kecamatan menentukan tempat dan melakukan pengajuan ke Dispendukcapil Jember untuk perekaman KTP-el secara on the spot.
  6. Dispendukcapil Jember akan mengkaji kembali data yang diterima, jika memungkinkan, Dispendukcapil Jember akan memberikan ACC dan menentukan waktu kapan akan dilaksanakan.
  7. Apabila dilaksanakan, layanan on the spot harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku seperti jaga jarak (physical distancing), wajib menggunakan masker, dan mencuci tangan sebelum/setelah beraktivitas.

Ita mengatakan bahwa selama ini pihaknya selalu bekerjasama dengan perangkat desa dan perangkat kecamatan di seluruh kabupaten Jember terkait masyarakat yang belum memiliki KTP-el atau kelengkapan Adminduk lainnya.

“Dalam hal ini, kami selalu berkomunikasi, bekerjasama dan meminta informasi dari perangkat desa dan kecamatan terkait kondisi masyarakatnya, apakah adminduknya masih ada yang kurang atau bahkan belum memiliki KTP-el di usia 17 tahun, karena tanpa perangkat desa dan kecamatan.” pungkasnya. (*Amb)