Layanan Isbat Nikah Masal Gratis, Berikut Jadwalnya

Dispendukcapil Jember — Sebanyak 5000 pasangan dari 31 kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Jember akan mengikuti isbat nikah massal yang digelar oleh Pengadilan Agama (PA) Jember.

Acara itu terselenggara dengan bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember.

Adapun peserta yang mengikuti isbat nikah ini adalah pasangan yang sekian tahun tak memiliki surat nikah.

Kepala Dispendukcapil Jember, Sri Wahyuniati, S.H, M.Si mengatakan, dari 31 kecamatan tersebut, pasangan yang mengikuti isbat nikah akan dibagi menjadi beberapa tahapan yang telah terjadwal, berikutjadwalnya:

“Setelah isbat nikah perdana di kecamatan Mumbulsari kemarin, selanjutnya berselang seminggu kemudian secara terus menerus, akan menyusul kecamatan lain dalam tahap selanjutnya,” kata Yuni.

Masih menurut Kepala Dispendukcapil, untuk ruang sidang isbat kami telah sepakat dengan kecamatan setempat untuk menyediakan sembilan ruang sidang.

“Sedangkan untuk biaya, semuanya kita berlakukan secara GRATIS,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, pelaksanaan isbat nikah massal ini dilakukan lantaran banyaknya masukan atau dari warga di kecamatan se-Kabupaten Jember. Warga merasa kesulitan ketika hendak memproses atau mengurus administrasi kependudukan, maupun keperluan administrasi lainnya, karena tidak memiliki surat nikah.

“Misalkan, gagal umroh karena tidak bisa memproses pengurusan data diri seperti pembuatan akte kelahiran, KK, KTP, karena terkendala surat nikah. Kasihan kalau itu tidak di tampung. Oleh karenanya, kami beserta Pengadilan Agama (PA) menyelenggarakan isbat nikah massal ini,” ungkapnya.

Sidang isbat nikah massal ini kebanyakan diikuti pasangan yang tidak lagi muda. Bahkan, di antaranya sudah ada yang berusia 57 tahun ke-atas. Terlihat raut gembira di wajah mereka, saat petugas dari Pengadilan Agama Jember meresmikan perkawinan mereka setelah sekian lama tak tercatat.

Sementara itu, Jadwal pelaksanaan isbat nikah ini juga telah terlampir per kecamatan, yang nantinya akan segera disosialisasikan kepada masyarakat kecamatan setempat.

“Kami sangat senang. Dan menurut kami ini sangat membantu sekali, karena dengan memiliki buku nikah kita sudah memperoleh pengakuan secara sah menurut negara, sehingga nantinya kita tidak lagi sulit untuk mengurus data diri maupun mengurus hal lainnya yang berkaitan dengan negara,” pungkas Yuni.