Layanan Emergency Perekaman KTP El Untuk Keperluan Kesehatan


 

Dispendukcapil Jember — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember melakukan perekaman KTP-el kepada seorang penyandang disabilitas asal Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Selasa (29/04/2020).

Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., menegaskan bahwa layanan perekaman tersebut sengaja dikhususkan bagi Disabilitas dengan catatan Adminduk jenis KTP-el tersebut benar-benar dibutuhkan atau dalam keadaan emergency.

“Contohnya seperti ibu Musrifah ini, dia sangat membutuhkan KTP-el yang akan digunakan untuk akses kesehatan, maka kami perkenankan untuk melakukan perekaman KTP-el. Kami juga memberikan fasilitas kepada para petugas yang memandu perekaman KTP-el, yakni melengkapi mereka dengan sarung tangan dan masker,” ungkap Santi.

Santi juga sekaligus menjelaskan bahwa akses layanan perekaman KTP-el telah ditutup secara keseluruhan, termasuk layanan yang berada di masing-masing kantor Kecamatan.

“Semua layanan perekaman KTP-el untuk umum sudah kami tutup, namun jika ada yang benar-benar emergency atau darurat, tetap bisa melakukan perekaman di masing-masing kantor kecamatan, dengan catatan wajib mengenakan masker dan melakukan physical distancing,” tegasnya.

Sementara itu, Santi menjelaskan jika di kantor Dispendukcapil Jember (Jl. Jawa No. 18, Sumbersari-Jember) layanan perekaman KTP-el dan yang lainnya sudah di tutup total sejak akhir bulan Maret 2020 lalu hingga akhir bulan April ini. Namun karena kondisi yang masih belum memungkinkan, pihak terkait akhirnya memperpanjang masa darurat Covid-19 hingga akhir Mei 2020 mendatang termasuk seluruh layanan di Dispendukcapil Jember.

“Seluruh layanan terkecuali yang sangat darurat sudah kami tutup total hingga akhir Mei mendatang, jadi masyarakat yang akan melakukan perekaman KTP-el kami anjurkan untuk menunggu hingga akhir bulan Mei mendatang, atau melihat situasi di kabupaten Jember ini,” tutupnya. (*Amb)