KTP El Berlaku Seumur Hidup, Walaupun Tertera Tanggal Masa Berlaku

Dispendukcapil Jember — Bagi masyarakat yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) namun tertera masa berlaku pada 2017-2018 ini, pasti bertanya-tanya apakah harus diperbarui atau tidak ?

Tak sedikit yang menanyakan hal itu di WA Center Dispendukcapil Jember maupun inbox, comment  Fanpage resmi Dispendukcapil Jember di Facebook.

“Bapak/ibu, saya mau tanya. Apakah e KTP yang habis masa berlakunya harus diperpanjang untuk mendapatkan e KTP baru? Jika begitu adakah denda? Terimakasih informasinya,” ungkap sejumlah masyarakat yang menanyakan hal tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Kependudukan Dispendukcapil Jember, Dra. Ani Setyaningsih menyampaikan bahwa masa berlaku KTP El berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang, walaupun tertera tanggal masa berlaku pada KTP El.

“Kecuali untuk mereka yang mengalami perubahan data perkawinan dan kependudukan. Maka dengan yang bersangkutan perlu mengupdate data terbaru atau dalam istilah lain revisi,” terangnya menambahkan.

Dirinya melanjutkan “Perlu kami sampaikan juga, bahwa untuk proses perekaman KTP-el hanya dilakukan sekali seumur hidup. Hal itu sesuai dengan surat edaran dari menteri dalam negeri,” paparnya.

Sehingga bisa disimpulkan bahwa bagi warga yang KTP-el nya tertera masa berlaku di tahun 2017-2018 ini, tidak perlu diperpanjang. Karena itu sudah otomatis berlaku seumur hidup.