Disdukcapil Jember – KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) memiliki fasilitas yang memudahkan pemiliknya.
Salah satunya diungkap oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember Ahmad Hanafi.
Setelah mendapat layanan penerapan KTP digital di Institut Teknologi dan Sains Mandala Jember pada Sabtu 4 Februari 2023, Hanafi mengaku mendapatkan manfaat besar.
Komisoner KPU Jember yang membidangi Perencanaan Data dan Informasi ini menjelaskan, pada tahapan Pemilu 2024 saat ini juga ada ketentuan bahwa KTP ataupun KK yang ditunjukkan masyarakat untuk terdaftar sebagai pemilih bisa dalam bentuk digital.
“Sehingga, misalnya, pemilih semuanya menggunakan identitas kependudukan digital, ini akan sangat memudahkan kinerja kami di dalam proses pemutakhiran data pemilih,” tutur Hanafi.
Mengapa sangat memudahkan kinerja KPU?
“Karena di KTP digital ini sudah tersambung dengan sistem informasi data pemilih kita,” ungkap mantan jurnalis ini.
Karena tersambung dengan sistem yang dimiliki oleh KPU, Hanafi menjelaskan masyarakat bisa mengecek namanya sudah masuk di dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu ataukah tidak melalui KTP digital yang dimilikinya.
Di salah satu fitur KPU di IKD, jelas Hanafi, bahkan bisa untuk melihat tercatat di TPS berapa. “Ini karena fiturnya sudah terkoneksi dengan sistem informasi data pemilih KPU. Jadi di sini sudah muncul kartu pemilih di sini,” tandasnya.
“Jadi ini sangat bermanfaat. Kami berharap masyarakat Kabupaten Jember bisa menggunakan fasilitas tersebut, sehingga memudahkan dalam menerima layanan, baik pelayanan untuk menjadi pemilih maupun layanan masyarakat dalam bentuk lainnya,” ujarnya.
Atas kemudahan tersebut, Hanafi mewakili KPU Jember mengucapkan terima kasih kepada Disdukcapil Jember. Dukungan layanan penerapan IKD sangat membantu penyelenggara Pemilu 2023, baik KPU mapun PPK. (*nkn)