Kini Giliran Perangkat Desa Se-Kecamatan Ambulu

Disdukcapil Jember – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember melakukan sosialisasi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pada perangkat desa di Kecamatan Ambulu.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Kecamatan Ambulu pada Rabu, 26 Juni 2024.

Kasi Pelum Ambulu Fifi mengatakan bahwa acara tersebut menyasar seluruh perangkat desa se-Kecamatan Ambulu.

Tujuannya agar perangkat desa, khususnya operator desa dan Kasun dapat memahami kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

“Sasarannya seluruh perangkat desa se-Kecamatan Ambulu. Harapannya agar perangkat desa khususnya operator dan kasun dapat memahami kebijakan yang ada, sehingga dalam melayani masyarakat mereka memahami dan dapat memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi,” ungkap Kasi pelum Ambulu.

Acara tersebut diisi oleh tiga narasumber dari Disdukcapil, yakni Yhoni Restian, S.Sos Kabid PIAK, Sesilia Amoi Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk serta Ifadhoh laily, S.Sos Kasi Kelahiran dan Kematian.

Dalam kesempatan tersebut Yhoni menyampaikan bahwa banyak hal yang menjadi permasalahan di masyarakat, seperti NIK ganda, KTP palsu, nama yang tidak sesuai dengan ijazah dan permasalahan lainnya.

Maka dari itu, Yhoni mengingatkan perangkat desa, khususnya operator yang memasukkan data di Lahbako untuk selalu teliti dan patuh terhadap birokrasi yang ada.

Hal ini supaya ketika ada permasalahan yang muncul di kemudian hari tidak akan menjadi masalah yang besar karena sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ifadhoh Laily juga mengingatkan supaya kembali mengecek persyaratan dokumen. Terkadang persyaratan lengkap, namun ada yang tidak benar dalam pengisiannya.

“Ketika ada pengajuan tolong diperhatikan juga berkas-berkasnya. Kadang lengkap, tapi masih ada yang tidak benar. Sering juga dalam buat akta kelahiran, nama saksi tidak diisi. Jadi mohon dicek kembali,” jelas Ifadhoh.

Saat sesi diskusi dimulai ada yang bertanya terkait dengan KTP yang proses pengajuannya lama.

Sesilia Amoi menjelaskan bahwa ketika sudah melakukan pengajuan di Lahbako atau pun online melalui J-SIP atau WA, setelah empat hari bisa langsung dibawa ke 8 titik WAK untuk dilakukan cetak KTP.

Di penghujung acara Yhoni menyampaikan segala permasalahan dapat diatasi. Disdukcapil Jember dapat membantu dan memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi. (*nuv)