Dispendukcapil Jember — Layanan Tim Rujukan Sosial (TRS) di 3 Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dan 1 Rumah Sakit Swasta mengalami perubahan jam pelayanan.
Perubahan tersebut dilakukan dengan tujuan meningkatkan optimalisasi layanan yang diberikan oleh TRS yakni 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD); Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dispendukcapil Jember, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., mengatakan bahwa untuk layanan dari Dispendukcapil Jember dengan tentu mengikuti jam layanan yang sudah ditetapkan saat ini.
“Kami pastinya juga tetap mengikuti prosedur yang sudah di tetapkan, termasuk jam pelayanan yang sudah di tetapkan untuk layanan TRS tersebut,” papar Ani, Senin (26/08/2019).
Berikut ini merupakan jam layanan TRS yang baru :
• RSD dr. Soebandi
Senin – Jum’at : 08.00 – 14.00
Sabtu – Minggu : Libur
• RSD Kalisat
Senin – Jum’at : 08.00 – 14.00 WIB
Sabtu : 08.00 – 11.00 WIB
Minggu : Libur
• RSD Balung
Senin – Jum’at : 08.00 – 14.00 WIB
Sabtu : 08.00 – 12.00 WIB
Minggu : Libur
• RS Bina Sehat
Senin – Minggu : 08.00 – 21.00 WIB
Layanan Adminduk yang diberikan : KK, KIA, dan Akta Kelahiran.
Dengan perubahan-perubahan tersebut, Ani berharap para pasien yang membutuhkan Adminduk dan juga dokumen lainnya bisa lebih terpenuhi dan lebih optimal dari sebelumnya.
“Kami berharap ya pasien-pasien itu bisa terlayani dengan sangat baik sekali, baik itu Adminduknya atau layanan-layanan yang lainnya,” pungkasnya. [*]