Disdukcapil Jember – Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak, dan Pengesahan Anak merupakan peristiwa penting yang termasuk rangkaian kegiatan administrasi kependudukan yang tujuannya memberikan status hukum kepada anak dari orang tuanya.
Dilansir dari laman Dukcapil Kemendagri, ketiga perbedaan tersebut memiliki prosedur yang berbeda dalam prosesnya.
Berikut perbedaan ketiganya:
1. Pengangkatan Anak
Berdasarkan penjelasan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 diatur bahwa yang dimaksud dengan “pengangkatan anak” adalah Tindakan hukum yang mengalihkan hak anak dari keluarga orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, Pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya yang prosedurnya melalui putusan atau penetapan pengadilan.
Pencatatan pengangkatan anak wajib dilaporkan penduduk bersangkutan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan.
2. Pengakuan Anak
Berdasarkan penjelasan pasal 49 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 diatur bahwa “pengakuan anak” adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut.
Persyaratan pencatatan pengakuan anak adalah surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penepatan pengadilan jika ibu kandung orang asing, surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama, kutipan akta kelahiran anak, KK ayah atau ibu, dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing.
Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada instansi pelaksana yakni kantor Disdukcapil setempat, paling lambat 30 hari sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
3. Pengesahan Anak
Berdasarkan penjelasan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 diatur bahwa yang dimaksud “pengesahan anak” terjadi ketika seorang anak yang lahir dari perkawinan yang sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.
Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara.
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil memberikan ruang bagi orang tua yang terlanjur memiliki anak sebelum melakukan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negera untuk mengesahkan anaknya tersebut dengan cara mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan.
Namun pada saat mengajukan permohonan pengesahan anak melalui penetapan pengadilan, maka status perkawinan orang tua dari anak tersebut haruslah sah menurut hukum agama dan hukum negara.
Pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada instansi pelaksana yakni Disdukcapil setempat, paling lambat 30 hari sejak tanggal diterimanya salinan penetapan pengadilan. (*nuv)