Dispendukcapil Jember — Pemusnahan KTP-el rusak/tidak valid kembali dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember, Selasa (02/04) pagi.
Bertempat di Halaman Dispendukcapil Jl. Jawa 18 Jember, pemusnahan dilakukan langsung oleh sejumlah pejabat dari Dispendukcapil Jember, mulai dari Plt. Kepala Dispendukcapil Jember, Sekretaris Dinas, Para Kabid, Kasi dan sejumlah staf lainnya serta melibatkan Polres Jember.
Sebanyak 16.150 KTP-el rusak itu dimusnahkan dengan cara dibakar hingga hangus tak bersisa.
“Ya, kita juga turut mengundang Kapolres Jember yang diwakilkan oleh AKP Adri Santoso untuk turut melakukan pemusnahan KTP-el dengan cara dibakar. Itu merupakan KTP-el yang tidak valid, rusak, salah pengetikan dan pemusahanya harus dibakar sesuai dengan instruksi Kemendagri”, ujar Plt. Kepala Dispendukcapil Jember, Sartini.
Masih menurut sartini, pihaknya merasa bersyukur di kabupaten Jember instruksi itu bisa cepat mulai dilaksanakan sejak bulan Desember 2018 lalu.
Dirinya mengatakan bahwa tujuan KTP-el itu dibakar adalah untuk menghindari isu bahwa KTP-el digunakan untuk kepentingan lain-lain atau disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Ini merupakan kali kedua kami melakukan pembakaran terhadap KTP-el yang tidak valid dan akan terus bertahap kedepannya KTP-el yang tidak valid itu dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelasnya.
Perlu diketahui, menurut surat edaran (SE) untuk seluruh bupati/wali kota, SE bernomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 berisi tentang penataan KTP-el yang rusak.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menginstruksikan agar KTP-el yang rusak atau tidak berlaku lagi ini dimusnahkan dengan cara dibakar. Instruksi ini dibuat karena akan memerlukan tempat penyimpanan yang besar jika KTP-el yang rusak hanya digunting atau dipotong saja.
Dan dalam pemusnahan tersebut juga disertai berita acara yang nantinya akan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. [*]