Disdukcapil Jember – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, membongkar sindikat pemalsuan dokumen negara lintas provinsi dengan menangkap lima orang tersangka.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis 10 Oktober 2024, mengatakan, kasus pemalsuan dokumen tersebut terungkap dari laporan seorang warga yang membuat laporan kehilangan SIM di Polres Jember.
Namun setelah dicek dari data di kepolisian, orang yang bersangkutan ternyata belum pernah memiliki SIM atau surat izin mengemudi.
Selain SIM terdapat juga dokumen negara lain yang dipalsukan oleh para tersangka. Seperti seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku nikah, sertifikat tanah, ijazah, kartu BPJS, dan NPWP.
Plt Sekretaris Dinas Dukcapil Jember Amirulloh yang turut hadir dalam konferensi pers itu menegaskan bahwa tindakan para tersangka merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai pidana penjara.
“Kasus tersebut murni dari pelaku, tidak ada keterlibatan lembaga yang menerbitkan dokumen negara seperti dari dinas kependudukan, kepolisian, BPJS, dan sebagianya,” terang Amirulloh.
Ia mengimbau masyarakat agar mengurus dokumen adminduknya sendiri, sehingga dapat memastikan proses tersebut secara benar melalui kantor Disdukcapil dan mendapatkan dokumen yang valid.
“Hati-hati kalau mengurus adminduk, jangan melalui calo. Langsung datang sendiri ke Disdukcapil agar bisa memastikan prosesnya secara benar,” pungkas Amirulloh. (*Nuv)