Cukup NIK KTP Valid untuk Peserta BPJS Kesehatan

Disdukcapil Jember – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersinergi jemput bola melayani masyarakat.

Seperti di Desa Sumber Pinang, Kecamatan Pakusari pada Kamis, 21 Maret 2024, bertepatan dengan kegiatan Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, ST, IPU, ASEAN Eng., dalam program J-Bersodaqoh di Masjid Darul Muttaqin.

“Jadi, peserta BPJS itu sekarang kalau mau kontrol, mau berobat, mau ke rumah sakit itu cukup menggunakan KTP,” terang Tony petugas BPJS.

Ia menjelaskan, nomor NIK peserta BPJS sudah sinkron dengan Dispenduk.

Oleh karena itu, hanya melalui nomor KTP saja seseorang sudah bisa diketahui sebagai peserta atau tidak.

Ia juga menerangkan jika calon peserta BPJS memiliki data adminduk yang berubah atau revisi, maka perlu dibenahi terlebih dahulu.

“Kadang data yang di KTP dan KK itu beda. Nama juga di KTP dan di KK itu beda,” ungkapnya.

Disdukcapil merupakan pihak yang bersinggungan langsung dengan dokumen adminduk.

Ia berharap adanya layanan J-Monalisa memudahkan warga langsung membenahi dokumen adminduk dan bisa dilanjutkan dengan mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Nah kita kembali lagi dengan Dispenduk untuk perbaikan data tersebut,” tutupnya. (*rn)