Bikin Paspor Menggunakan SUKET, Simak Di Sini !


 

Dispendukcapil Jember — Membuat paspor melalui Kantor Imigrasi Kelas II Jember tetap bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket) perekaman KTP-el meskipun persyaratan utamanya adalah memiliki KTP-el yang sudah berlaku seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan oleh Staff Administrasi Kantor Imigrasi Kelas II Jember, Sri Rumdayah yang mengatakan bahwa pembuatan Paspor di tempatnya tetap diperbolehkan menggunakan Suket.

“Karena kan Suket merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah, dalam hal ini Dispendukcapil Jember. Jadi itu sudah sah untuk persyaratan pembuatan paspor,” ungkapnya usai ditemui, Rabu (06/11/2019) siang.

Sri juga mengatakan pihaknya tidak pernah menolak permohonan pembuatan paspor bagi pemohon yang menggunakan Suket atau KTP Sementara.

“Tidak hanya dari kabupaten Jember, melainkan dari beberapa kabupaten tetangga seperti Lumajang, Banyuwangi, Probolinggo dan yang lainnya juga masih banyak yang menggunakan Suket. Tidak masalah, itu sudah sah,” tukasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dispendukcapil Jember, Dra. Ani Setyaningsih M.Si., mengatakan bahwa pihaknya sangat menganjurkan masyarakat tetap mengurus Suket sembari menunggu Blanko KTP-el normal kembali.

“Itu dokumen yang sah, tidak ada perbedaan dengan KTP-el, mungkin perbedaannya hanya bentuk fisiknya saja, tetapi itu tetap saja dokumen yang sah di mata hukum negara,” pungkasnya. [*Amb]