Antusias, Ratusan Warga Kebonagung Manfaatkan Program Jemput Bola Akta Kematian


 

Dispendukcapil Jember — Kembali terjun ke Lapangan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember laksanakan layanan pembuatan Akta Kematian untuk tingkat desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Jember.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Amirulloh, S.Sos., menjelaskan bahwa program tersebut telah berjalan sejak awal tahun 2022 dan hingga saat ini masih terus berlanjut.

“Program ini merupakan salah satu unggulan yang kami laksanakan di tahun 2022 ini, tujuannya yang pasti adalah untuk melayani masyarakat dalam program pembuatan Akta Kematian bagi almarhum/almarhumah yang masih belum memilikinya, karena kepemilikan Akta Kematian itu juga sangat penting,” ujarnya, Selasa (11/01/2022) pagi.

Sementara itu, layanan jemput bola Akta Kematian pada hari ini berlangsung di Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Kaliwates.

Koordinator Kegiatan, Ifadhoh Laily, menyampaikan bahwa target sasaran dalam layanan jemput bola Akta Kematian ini adalah keluarga almarhum/almarhumah yang masih belum memiliki akta kematian atau belum mengetahui fungsi dan manfaat dari akta kematian.

“Tidak hanya KTP-el atau KIA saja yang bisa jemput bola, layanan Akta Kematian juga harus jemput bola. Karena pada praktiknya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui manfaat dari Akta Kematian itu sendiri,” paparnya.

Ifa juga menyampaikan bahwa dalam layanan jemput bola kali ini, pihaknya bekerja sama dengan pihak kelurahan Kebonagung untuk melayani pembuatan Akta Kematian secara kolektif melalui masing-masing ketua RT yang ada di kelurahan tersebut.

“Jadi pengurusan Akta Kematian ini kita terapkan secara kolektif, tujuannya agar lebih mempermudah masyarakat agar tidak perlu datang ke kantor kelurahan, melainkan bisa menitipkan nya melalui ketua RT masing-masing,” bebernya.

Dirinya melanjutkan “Tetapi apabila ada keluarga almarhum/almarhumah yang tidak ingin pengurusannya secara kolektif, juga bisa datang kesini dan mengurusnya secara mandiri,” tambahnya.

Total berkas pengajuan Akta Kematian yang masuk dalam layanan jemput bola di Kebonagung adalah 173 berkas permohonan.

Ifa yang juga merupakan salah satu Kasi di bidang Pencatatan Sipil melanjutkan bahwa pada dasarnya persyaratan pembuatan Akta Kematian adalah Surat Keterangan Kematian, KTP-el almarhum/almarhumah dan Kartu Keluarga.

“Jadi masyarakat bisa membawa persyaratan yang lengkap untuk pengurusan Akta Kematian ini, hal itu nantinya juga akan berpengaruh terhadap Adminduk yang lain seperti KK atau KTP-el suami/istri dari almarhum/almarhumah yang akan langsung direvisi saat Akta Kematian telah terbit nanti,” ungkapnya.

Di akhir kalimatnya, Ifa menambahkan bahwa Akta Kematian memiliki banyak manfaat bagi keluarga almarhum yang ditinggalkan.

“Banyak sekali manfaat yang bisa didapatkan, salah satu contohnya adalah untuk persyaratan pengurusan pembagian waris (Peralihan Hak Atas Tanah), baik bagi istri atau suami maupun anak yang ditinggalkan. Jadi kami harap, masyarakat tidak memandang sebelah mata Akta Kematian ini dan segera mengurusnya apabila terdapat keluarga yang meninggal dunia,” pungkasnya. (*Amb)