Dispendukcapil Jember — Akta kelahiran palsu (Aspal) jika dilacak nomor akta kelahiranya, maka tidak akan muncul pada database SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
Hal tersebut seprti yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Amirulloh S.Sos, M.Si.,
Kasi Capil yang akrab disapa Amir ini menjelaskan, mengenali akta kelahiran sah atau asli tidak bisa diketahui sendiri oleh pemilik akta kelahiran, tapi harus dibuktikan dengan kevalidan pada database di Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Kalau membuat akta kelahiran dengan prosedur yang benar, kami pastikan tidak akan ada yang palsu,” tegas Amir, Selasa (18/02/2020).
Selain itu, Amir meminta masyarakat untuk mengurusnya sendiri melalui kantor Kecamatan setempat, atau Galeri Pelayanan Adminduk mall Roxy, atau Kantor Dispendukcapil Jember atau menggunakan layanan online Aplikasi SIP.
“Kalau masyarakat awam secara langsung memang tidak bisa membedakan antara Akta Kelahiran Asli atau palsu, salah satu cara untuk mengetahuinya adalah langsung datang ke Dispendukcapil Jember,” papar Amir.
Amir menyampaikan, jika masyarakat Jember pernah mengurus Akta kelahiran di tempat yang tidak semestinya atau bahkan mengetahui jika saat ini masih memiliki Akta Kelahiran palsu untuk segera diuruskan yang asli melalui tempat-tempat instansi terkait yang telah disebutkan sebelumnya.
“Jadi masyarakat yang dulunya kedapatan memiliki akta palsu dan jika hendak mengurus akta kelahiran yang asli harus membuat surat pernyataan terlebih dahulu bahwa tidak akan mengulanginya lagi serta menyerahkan akta palsu itu, disertai materai Rp. 6.000 untuk benar-benar meyakinkan petugas kami,” pungkasnya. (*Amb)