Adminduk Dokumen Wajib Yang Pengurusannya Gratis

Dispendukcapil Jember – Administrasi Kependudukan (Adminduk) merupakan sebuah dokumen yang wajib dan harus dimiliki oleh setiap warga negara. Tanpa memiliki Adminduk, maka dapat dikatakan orang tersebut tidak patuh dan tidak tertib dengan aturan yang telah di berlakukan oleh negara.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember, Sri Wahyuniati, S.H, M.Si, saat di temui di ruang kerja nya Rabu pagi (02/05/2018).

Menurutnya, saat ini pihaknya terus berupaya secara maksimal bagaimana kabupaten Jember seluruhnya bisa tertib dan melengkapi seluruh administrasi kependudukan.

“Warga yang tinggal di kabupaten Jember setidaknya harus melengkapi adminduk seperti KTP, KK, serta Akta Kelahiran agar dapat dikatakan legal sebagai penduduk Indonesia” ujarnyanya.

Tidak hanya itu, Sri Wahyuniati juga menegaskan bahwa masyarakat Kabupaten Jember harus mengerti mekanisme dan tata cara kepengurusan Adminduk.

“Pengurusan adminduk semua ‘Gratis’ tanpa dipungut biaya sepeser pun, jadi jika ada yang meminta uang atau biaya administrasi tolong jangan di berikan, karena itu hanya oknum tidak bertanggung jawab yang sedang mencari keuntungan” tuturnya.

Masih menurut Kadispendukcapil Jember, agar masyarakat mampu berfikir dewasa mengenai pengurusan dan tahapan serta proses pengurusan demi ketertiban adminduk.

Diakhir komentarnya, dia menyebut agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang dapat merugikan masyarakat sendiri.

“Kami berharap agar masyarakat dapat berfikir lebih jauh dan lebih dalam mengenai adminduk, agar nantinya tidak di bodohi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” harapnya. [*]