Disdukcapil Jember Fasilitasi Tenaga Pendamping Profesional untuk Aktivasi IKD

Disdukcapil Jember — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember memfasilitasi para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk menjadi agen Perlinsos (Perlindungan Sosial).

“Kami memfasilitasi layanan aktivasi IKD untuk para Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dan Pendamping Desa, agar mereka bisa dengan mudah dan cepat mendaftar sebagai agen perlinsos,” terang Bambang Saputro, Kepala Disdukcapil Jember.

Kegiatan tersebut berlangsung di aula Disdukcapil Jember pada Selasa 13 Oktober 2026.

Para Tenaga Pendamping Profesional itu terdiri dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Kabupaten Jember.

Bambang berharap agar para pendamping desa aktif mengedukasi warga di wilayah tugas masing-masing.

Koordinator TAPM Kabupaten Jember, Ennik Yudhayanti, menjelaskan bahwa seluruh pendamping desa di Indonesia mendapat mandat untuk menjadi agen perlinsos.

Mengetahui masih banyaknya pendamping desa di Jember yang belum memiliki IKD, pihaknya mengajukan permohonan layanan komunal ke Disdukcapil Jember untuk 94 orang Tenaga Pendamping Profesional (TPP).

“Karena masih banyak pendamping desa yang belum aktivasi IKD, kami bersurat ke Disdukcapil Jember memohon fasilitas layanan aktivasi IKD secara komunal bagi seluruh TPP se-Kabupaten Jember,” terang Ennik.

Ennik merincikan, dari total 94 pendamping, sebanyak 44 Pendamping Desa dan 5 TAPM Kabupaten Jember melakukan aktivasi IKD secara langsung di Kantor Disdukcapil Jember.

Sedangkan sisanya, yaitu 45 Pendamping Lokal Desa (PLD), diarahkan untuk melakukan aktivasi IKD di kantor kecamatan sesuai domisili masing-masing.

Ia menegaskan bahwa aktivasi IKD dan pendaftaran agen perlinsos ini merupakan hal yang wajib bagi para pendamping.

Mengingat jaringan pendamping desa menjangkau hingga ke tingkat dusun, mereka memiliki peran strategis dalam menyisir warga yang membutuhkan bantuan.

“Kami berharap dengan relasi yang dimiliki para pendamping desa, mereka bisa memotret masyarakat miskin yang belum terdata di tahun 2026. Dengan demikian, untuk tahun-tahun berikutnya tidak ada lagi masyarakat kurang mampu yang terlewat dari program bantuan,” pungkasnya. (*nuv)