Cukup di Pasti Mapan, Fatimatul Tak Perlu Cuti Tambahan

Disdukcapil Jember — Urusan perubahan data dokumen kependudukan melalui program Pasti Mapan menjadi singkat.

Fatimatul pun tidak perlu cuti tambahan untuk mengurusi perbedaan tanggal kelahiran di Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.

“Cukup satu hari urusan dokumen saya bisa selesai, jadi saya tidak perlu minta cuti kerja tambahan untuk mengurus dokumen lagi,” ungkap warga Kecamatan Sukowono ini.

Fatimatul mengikuti sidang yang digelar PN Jember di aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember, Jum’at, 28 Agustus 2026.

Ada tujuh orang yang menjalani sidang pada hari tersebut.

“Alhamdulillah, lega banget. Meskipun prosesnya cukup panjang karena ada dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, akhirnya selesai juga,” ungkap Fatimatul dengan raut wajah sumringah.

Kepala Disdukcapil Jember Bambang Saputro menjelaskan, sidang yang diikuti Fatimatul merupakan sidang ketiga dalam program Pasti Mapan.

“Program integrasi layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum terkait perubahan data kependudukan tanpa harus bolak-balik antar-instansi,” terangnya.

Bambang Saputro menegaskan, inovasi Pasti Mapan mengusung konsep pelayanan satu pintu untuk menghemat waktu dan tenaga masyarakat.

“Seperti yang kita tahu, inovasi Pasti Mapan telah mengubah alur pelayanan yang semula masyarakat harus bolak-balik ke Disdukcapil dan Pengadilan Negeri, kini pelayanan bisa menjadi satu pintu. Tentu ini akan sangat mempermudah masyarakat,” terang Bambang.

Keunggulan utama dari program ini, masih kata Bambang, adalah kepastian penerbitan dokumen yang rampung pada hari yang sama.

“Setelah sidang, PN Jember akan mengeluarkan hasil penetapannya dan dikirimkan kepada kami. Hari itu juga kami langsung merevisi administrasi kependudukannya sesuai hasil penetapan tersebut,” tambahnya.

Perubahan data adminduk yang perlu penetapan pengadilan diantaranya seperti kasus yang dialami Fatimatul, yakni terdapat perbedaan data tanggal lahir antara Akta Kelahiran dan KK. (*nuv)