
Disdukcapil Jember — Persidangan untuk mengubah data kependudukan digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember setiap dua minggu.
Mengikuti persidangan yang dipimpin hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember ini ternyata menimbulkan rasa takut tersendiri bagi pemohonnya.
Seperti Airin, warga Kecamatan Jenggawah, yang mengikuti persidangan tersebut pada Jum’at, 24 Juli 2026. Sidang digelar di Aula Disdukcapil Jember.
“Agak lega, tadinya takut waktu mau mulai,” ungkap Airin saat ditemui usai persidangan.
Airin mengajukan perubahan data dalam dokumen kependudukan miliknya karena ada perbedaan di ijazah dengan di Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
“Ternyata tidak semengerikan itu. Alhamdulillah bisa selesai,” lanjut Airin yang tampak tersenyum bahagia.
Terpisah, Kepala Disdukcapil Jember Bambang Saputro menjelaskan, persidangan digelar oleh Disdukcapil bekerja sama dengan PN Jember melalui program Pasti Mapan (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri)
Sidang tersebut diperlukan untuk menetapkan perubahan data kependudukan.
Ada tiga warga yang mengajukan permohonan perubahan data kependudukan karena ada perbedaan dengan dokumen lainnya.
“Ini adalah persidangan kedua yang digelar dalam kerangka kerja sama Pasti Mapan,” terang Bambang.
Bambang mengatakan, evaluasi terhadap program Pasti Mapan akan terus dilakukan agar mendapatkan manfaat yang maksimal.
Ia berharap inovasi Pasti Mapan dapat terus berlanjut secara berkesinambungan.
Menurutnya, program ini dirancang khusus untuk membantu warga yang membutuhkan perbaikan atau perubahan data pada dokumen administrasi kependudukan (adminduk) yang mensyaratkan penetapan dari Pengadilan Negeri.
“Kami sangat berharap sekali program yang memberikan kemudahan untuk masyarakat ini dapat seterusnya berjalan. Pastinya akan terus kami evaluasi pada setiap pelaksanaannya agar semakin maksimal,” tambahnya. (*nuv)
Dispendukcapil Kabupaten Jember Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember





