Bupati Fawait Jelaskan Perbedaan Peta Cinta dengan Pasti Mapan

Disdukcapil Jember – Inovasi layanan Pasti Mapan diwujudkan untuk mempermudah warga melakukan perubahan data kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan.

Inovasi ini berbeda dengan program Peta Cinta (Pencetakan KTP Cukup di Kecamatan).

Perbedaan dua inovasi itu dijelaskan oleh Bupati Jember Muhammad Fawait saat bertemu ketua kelompok pengajian se-Kecamatan Pakusari, dalam kegiatan Bunga Desaku bertempat di kantor Desa Sumberpinang, Senin, 20 Juli 2026.

“Memang ada beberapa urusan yang tidak bisa cukup selesai di kantor kecamatan. Kalau pencetakan KTP bisa langsung di kantor kecamatan,” terang Bupati Fawait.

Peta Cinta membuat warga tidak perlu lagi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember yang berada di pusat kabupaten hanya untuk mencetak KTP. Cukup di kantor kecamatan masing-masing.

Kebutuhan yang harus diurus di kantor Disdukcapil Jember salah satunya adalah perubahan data kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan.

Seperti perbedaan data antar-dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil milik warga.

Sesuai peraturan yang dibuat pemerintah pusat, Bupati Fawait menjelaskan, perubahan tersebut harus melalui persidangan yang dilaksanakan oleh pengadilan negeri.

Inovasi layanan Pasti Mapan (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri) menjadi solusi bagi warga agar tidak menghabiskan waktu dan biaya mengurusi perubahan data di pengadilan dan di Disdukcapil.

Kepala Dinas Dukcapil Bambang Saputro menambahkan, Disdukcapil dan PN Jember telah menjalin kerja sama memberikan kemudahan melalui inovasi Pasti Mapan.

“Jadi bisa langsung ke kantor Disdukcapil. Cukup di kantor Disdukcapil saja, tidak usah ke kantor PN. Sebab, setiap dua minggu sekali kami adakan sidang bersama Pengadilan Negeri di aula kantor Disdukcapil,” terang Bambang.

Bambang menegaskan bahwa terobosan kolaboratif ini sengaja dirancang untuk memangkas waktu, tenaga, sekaligus biaya yang harus dikeluarkan oleh warga.

Melalui sistem satu atap yang terintegrasi ini, masyarakat mendapatkan kepastian hukum dengan cara yang jauh lebih praktis.

“Pengurusannya cukup memudahkan masyarakat. Jadi tidak perlu lagi bolak-balik dari kantor Dispenduk ke kantor Pengadilan Negeri,” pungkasnya. (*nuv)