
Disdukcapil Jember – Di sebuah sudut tenang Desa Curahtakir, Kecamatan Tempurejo, tinggal seorang pemuda bernama Eko Prasetyo.
Lahir pada tanggal 17 Agustus 1995, Eko adalah penyandang disabilitas yang selama ini menjalani hidup dengan segala keterbatasan.
Meski demikian, ia menjalani hari-harinya dengan semangat yang tidak kalah besar dari siapa pun.
Perangkat desa setempat menjelaskan, Eko pernah menerima bantuan sosial berupa sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Namun, satu hal penting menghambatnya: ia belum memiliki KTP elektronik (KTP-el).
Ketiadaan dokumen identitas ini menghambat pencairan bantuan PKH yang seharusnya ia terima beberapa waktu terakhir.
Harapan baru muncul ketika tim dari Disdukcapil Jember datang melakukan perekaman KTP-el secara langsung.
Tim melakukan perekaman KTP-el di rumah Eko pada hari Selasa, 16 September 2025.
Dengan pendampingan dan dukungan penuh, Eko akhirnya berhasil melakukan perekaman data kependudukan.
Kini, Eko tak hanya memiliki identitas hukum sebagai warga negara, tetapi juga membuka kembali aksesnya terhadap berbagai layanan publik, termasuk haknya untuk menerima bantuan sosial secara layak.
Kepala Disdukcapil Jember menegaskan bahwa layanan jemput bola ini adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan pelayanan yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Termasuk layanan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Jember untuk saling peduli.
“Bagi warga yang memiliki saudara atau tetangga yang belum memiliki KTP-el dan memiliki keterbatasan akses, silakan bisa langsung melaporkan ke kami atau perangkat kecamatan atau desa,” ujarnya.
Kepemilikan KTP-el bukan sekadar dokumen. Hal ini menjadi simbol pengakuan, harapan, dan pintu menuju masa depan yang lebih baik.
Nomor layanan pengaduan dan informasi bisa menghubungi nomor Layanan WA 0811-3225-6834. (*nuv)
Dispendukcapil Kabupaten Jember Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember
