Disdukcapil Jember Tindak Lanjuti Temuan BPJS Kesehatan Terkait PBPU

Disdukcapil Jember — Kepala Disdukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro menegaskan telah menindaklanjuti surat BPJS Kesehatan terkait data Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda yang berusia di atas 100 tahun.

Keterangan itu disampaikan Bambang Saputro dalam Rapat Koordinasi Camat bersama Dinas Sosial Kabupaten Jember pada Rabu 06 Agustus 2025 di Aula Pemkab Jember.

“Kami menindaklanjuti data dari BPJS Kesehatan tersebut dengan mengirim surat kepada para camat di Jember untuk melakukan verifikasi faktual,” terangnya.

Bambang menjelaskan, BPJS Kesehatan melaporkan sejumlah 591 orang yang berusia di atas 100 tahun dan tercatat masih aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Intinya minta tolong kepada camat melalui jajarannya Lurah, Kades, RT/RW, Kader Posyandu dan lainnya yang terkait untuk melakukan verifikasi faktual database kependudukan,” terangnya tentang isi surat.

Upaya verifikasi faktual itu, masih terang Bambang, bertujuan untuk memastikan akurasi data kependudukan sebagai dasar penetapan kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, khususnya skema PBI (Penerima Bantuan Iuran) Pemda.

Langkah ini dinilai penting agar alokasi anggaran dapat tepat sasaran dan mendukung keberhasilan implementasi program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Jember. (*nuv)