
Disdukcapil Jember – Di sebuah ruang rawat inap Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi, seorang lansia tampak terbaring lemah.
Namanya Bunati, usia 80 tahun, warga Desa Sukowono, Jember.
Ia baru saja mengalami musibah. Jatuh di rumahnya dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Namun, kondisi fisiknya bukan satu-satunya masalah yang harus dihadapi.
Di tengah proses administrasi rumah sakit, terungkap bahwa Bunati tidak memiliki Kartu Keluarga dan KTP elektronik (KTP-EL).
Ia hanya memegang KTP konvensional lama yang ditulis manual. Tentu saja, dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK ) datanya tidak tercatat.
Akibatnya, proses administrasi di rumah sakit terhambat. Tri Sutrisno, sang cucu, yang kemudian berinisiatif mengatasi masalah administrasi tersebut.
Ia mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember untuk mencari solusi.
Di sanalah ia mengenal sebuah layanan yang tak disangkanya telah lama tersedia untuk menyelesaikan masalah neneknya.
Ya, di Disdukcapil Jember ada program layanan Peduli Kamu.
Ini adalah program Disdukcapil Jember yang bergerak cepat untuk menangani kondisi darurat atau khusus. Seperti warga lansia, difabel, atau pasien rumah sakit.
“Awalnya saya pikir harus membawa nenek saya ke kantor Disdukcapil. Ternyata saya baru tahu ada layanan seperti ini dari petugas,” tutur Tri, dengan nada lega pada Rabu 24 September 2025.
Tanpa menunggu lama, tim Disdukcapil langsung bergerak, berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa untuk memastikan kelengkapan data.
Kemudian, tim turun langsung ke rumah sakit untuk melakukan perekaman KTP-EL secara darurat di tempat.
Kini, Bunati resmi memiliki identitas kependudukan digital. Hak-haknya sebagai warga negara kembali bisa diakses, termasuk hak atas layanan kesehatan.
Kepala Disdukcapil Jember, Bambang Saputro, menjelaskan bahwa Layanan Peduli Kamu memang dirancang untuk menjawab situasi-situasi seperti ini.
“Kami siap membantu warga dalam berbagai kondisi, terutama dalam keadaan darurat. Identitas adalah hak dasar,” terang Bambang Saputro.
“Dan kami pastikan, tidak ada warga Jember yang tertinggal karena tidak punya KTP,” tutupnya. (*nuv)
Dispendukcapil Kabupaten Jember Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember




