Sosialisasi Regulasi Data Kependudukan di Imigrasi Kelas I TPI Jember

Disdukcapil Jember – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember menyosialisasikan sejumlah regulasi tentang data kependudukan dan pencatatan sipil kepada pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Kamis 11 Desember 2025.

“Kami ingin menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan valid. Oleh karena itu, sinergi dengan lembaga pelayanan publik lainnya sangat diperlukan,” terang Bambang Saputro, Kepala Disdukcapil Jember.

Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antara Imigrasi dan Disdukcapil Jember semakin kuat sehingga proses verifikasi data dapat berjalan lebih akurat dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.

Kegiatan sosialisasi itu sendiri bagian dari upaya Imigrasi Jember meningkatkan layanannya, utamanya terkait dengan sejumlah masalah data kependudukan.

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Dede Sulaiman, menjelaskan sosialisasi itu diharapkan meningkatkan pemahaman pegawai di layanan terkait data kependudukan.

“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada rekan-rekan pelayanan terkait aturan terbaru mengenai data kependudukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kerja sama dengan Disdukcapil menjadi penting karena layanan keimigrasian selalu berkaitan dengan keabsahan data penduduk.

“Selama ini kami melakukan verifikasi setiap ada pemohon. Namun sering ditemukan data yang tidak sinkron, seperti dokumen akta lama yang bermasalah. Karena itu, pegawai harus memahami cara menindaklanjuti dan menyampaikannya kepada masyarakat,” terangnya.

Kegiatan yang berlangsung di aula kantor tersebut diikuti oleh seluruh pegawai internal Imigrasi sebagai upaya peningkatan kompetensi dalam pelayanan publik.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember, yakni Khoiron Murtafiq, Plt. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, serta Ana Sanjaya, Kasi Pelayanan Pendaftaran Penduduk.

Keduanya memaparkan sejumlah regulasi terbaru dan persoalan yang kerap muncul dalam validasi data kependudukan. (*nuv)