Inisiasi Isbat Nikah, 9 Pasangan Siri Jalani Sidang di Pengadilan Agama

Disdukcapil Jember – Sebanyak sembilan pasangan suami istri siri menjalani sidang isbat nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Jember, Senin 15 Desember 2025.

Sidang tersebut merupakan bagian dari program isbat nikah yang diinisiasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember.

“Kami ingin masyarakat dapat mencatatkan perkawinannya secara sah di mata hukum dan negara. Dengan program isbat nikah ini, kami bisa membantu banyak masyarakat untuk mencatatkan perkawinannya,” ungkap Bambang Saputro, Kepala Disdukcapil Jember.

Program isbat nikah ini ditujukan bagi pasangan yang selama ini menikah secara siri namun belum tercatat dalam administrasi kependudukan.

Melalui program tersebut, pasangan dapat memperoleh buku nikah secara gratis karena seluruh biaya proses isbat nikah ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Jember, dengan syarat pernikahan sudah berjalan 5 tahun.

Bambang Saputro menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program yang telah berjalan sejak beberapa tahun sebelumnya.

Menurutnya, isbat nikah menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam pencatatan perkawinan.

Ia menambahkan, keberadaan buku nikah sangat penting untuk memberikan kepastian dan legalitas hukum bagi pasangan suami istri, terutama dalam pengurusan dokumen kependudukan lainnya seperti kartu keluarga, akta kelahiran anak, serta hak-hak hukum lainnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian Disdukcapil Jember, Ifadhoh Laily, menjelaskan bahwa pelaksanaan program isbat nikah dilakukan melalui sinergi dengan Pengadilan Agama Jember, khususnya dalam proses verifikasi data pasangan yang mengajukan permohonan.

“Dari total 64 pasangan yang diajukan, setelah melalui proses verifikasi bersama Pengadilan Agama, hanya 39 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti sidang isbat nikah,” jelas Ifadhoh.

Untuk tahap awal, sembilan pasangan mengikuti sidang isbat nikah yang digelar di Pengadilan Agama Jember pada 15 Desember 2025.

Adapun sisa pasangan lainnya dijadwalkan akan mengikuti sidang isbat nikah pada 19 Desember 2025 mendatang dengan sistem jemput bola di wilayah berbeda di Kabupaten Jember.

Disdukcapil Jember berharap melalui program ini semakin banyak masyarakat yang terbantu dalam memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya, sekaligus meningkatkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Jember. (*nuv)