Sebelum mengajukan permohonan Pencetakan Suket (surat ketarangan) Perekaman KTP maka perlu dipersiapkan beberapa dokumen berikut:
- Dokumen Surat Keterangan dari kecamatan telah perekaman KTP
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
Sebelum mengajukan permohonan Pencetakan Suket (surat ketarangan) Perekaman KTP maka perlu dipersiapkan beberapa dokumen berikut: