Sebelum mengajukan permohonan Pencetakan KK Baru, bagi yang akan melakukan pecah KK (Kartu Keluarga), maka perlu dipersiapkan beberapa dokumen berikut:
- Dokumen Surat Keterangan dari Kecamatan
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Asli dari Orang Tua
- Mengisi Form F101
- Fotokopi KTP dari Suami/Istri
- Fotokopi Legalisir Akta Nika/Perkawinan dari yang akan melakukan pecah KK (Kartu Keluarga)