Sebelum mengajukan permohonan Pelaporan Pindah Datang, maka perlu dipersiapkan beberapa dokumen berikut:
- Surat Keterangan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia)
- Asli dan Foto Kopi KTP Asli dari daerah asal pindah
- Asli dan Foto Kopi Kartu Keluarga