Sebelum mengajukan permohonan pencetakan KTP baru status PRR (print ready record) maka perlu dipersiapkan beberapa dokumen berikut:
- Pastikan di Kecamatan, KTP sudah Print Ready Record (PRR)
- Dokumen Surat Keterangan (Suket) Asli
- Fotokopi Kartu Keluarga Asli
- Surat Pengantar dari Kecamatan